Apakah ada hukum yang membatasi apa yang dapat dikatakan atau dilakukan oleh penagih utang?
Iya. Ini didasarkan pada bisnis kreditur seperti Bank / Multifinance / Fintech. Bank — Diatur oleh Bank Indonesia Multifinance dan Fintech oleh OJK.
Secara keseluruhan batasannya adalah:
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tindakan yang mengancam, kekerasan dan / atau penghinaan
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal
- Penagihan yang menggunakan alat komunikasi dilarang secara berkelanjutan yang mengganggu
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit
- Penagihan hanya dapat dilakukan mulai pukul 08:00 hingga 20:00