Skip to main content

Iya. Ini didasarkan pada bisnis kreditur seperti Bank / Multifinance / Fintech. Bank — Diatur oleh Bank Indonesia Multifinance dan Fintech oleh OJK.

Secara keseluruhan batasannya adalah:

  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tindakan yang mengancam, kekerasan dan / atau penghinaan
  • Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal
  • Penagihan yang menggunakan alat komunikasi dilarang secara berkelanjutan yang mengganggu
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit
  • Penagihan hanya dapat dilakukan mulai pukul 08:00 hingga 20:00

Yes. It is based on the creditor business like Bank, Multifinance, or Fintech. Bank business is regulated by Bank Indonesia, while Multifinance and Fintech — by OJK.

Overall, the limitations will be:

  • Collections is prohibited by using threatening, violent and/or humiliating acts
  • Collections is prohibited by using physical or verbal pressure
  • Collections using means of communication is prohibited on an ongoing basis which is intrusive
  • Collections can only be done at the place of billing address or credit card holder’s domicile
  • Collections can only be made from 08:00 AM to 08:00 PM